MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA
REPUBLIK
KETERANGAN PRESIDEN REPUBLIK
MENGENAI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
LAMBANG PALANG MERAH
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Assalamu’ alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, perkenankan
kami mewakili Presiden menyampaikan Keterangan Presiden mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah yang telah disampaikan kepada
Pimpinan DPR-RI dengan Surat Pengantar Nomor R.79/Pres/10/2005 tanggal
12 Oktober 2005.
kami mewakili Presiden menyampaikan Keterangan Presiden mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah yang telah disampaikan kepada
Pimpinan DPR-RI dengan Surat Pengantar Nomor R.79/Pres/10/2005 tanggal
12 Oktober 2005.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Tujuan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lambang Palang
Merah adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat serta memberikan
pengakuan dan perlindungan bagi penggunaan Lambang Palang Merah oleh negara
RepublikIndonesia .
Merah adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat serta memberikan
pengakuan dan perlindungan bagi penggunaan Lambang Palang Merah oleh negara
Republik
Adapun pokok-pokok pikiran yang melandasi penyusunan RUU tentang Lambang Palarig Merah, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama, bangsa Indonesia telah turut serta dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang mengatur mengenai Perlindungan Korban Perang (International Convention for Protection of Victims of War). Konvensi tersebut sudah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut sertanya Negara Republik Indonesia dalam Keempat Konvensi Jenewa, tanggal 12 Agustus 1949. Dalam Konvensi Jenewa tersebut, dinyatakan bahwa pihak-pihak peserta berkewajiban untuk menghormati dan menjamin penghormatan atas Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam segala keadaan. Konvensi Jenewa Tahun 1949 secara garis besar mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh negara peserta, khususnya untuk memberikan perlindungan dan memperlakukan para korban/tawanan perang sesuai dengan hukum humaniter yang berlaku. Di samping itu, mewajibkan pula untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap orang-orang, badan-badan, dan fasilitas-fasilitas lain seperti bangunan yang digunakan untuk misi kemanusiaan. Dalam rangka menyukseskan misi kemanusiaan tersebut, orang-orang, badan-badan, dan fasilitas-fasilitas yang perlu mendapatkan perlindungan, termasuk para petugas misi kemanusiaan perlu diberikan tanda-tanda atau lambang-lambang yang dapat dikenali oleh para pihak yang bersengketa agar mereka tidak diganggu atau diserang keberadaannya. Tanda-tanda atau lambang-lambang tersebut pada saat ini yang dikenal. diakui. dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa hanya ada 2 (dua) macam, yaitu Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Kedua, merupakan implementasi atas turut sertanya negara Republik Indonesia dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949. Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban hukum untuk merealisasikan isi ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1949 ke dalam hukum nasional Republik Indonesia, Ketentuan tersebut mengenai pengaturan lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan penggunaan salah satu dari ke dua lambang yang dikenal, diakui, dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Negara Republik Indonesia telah memberikan pengakuan terhadap Badan Humaniter seperti Komite Palang Merah, yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 yang mengesahkan Anggaran Dasar dan mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai badan hukurn yang rnenipanyai misi kemanusiaan sesuai dengan Konvensi Jenewa, serta Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur mengenai pemakaian atau penggunaan tanda dan kata-kata Palang Merah. Akan tetapi, ke dua peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang spesifikasi teknis mengenai Lambang Palang Merah. Oleh karena itu, sudah saatnya negara Republik
Yang hendak diwujudkan oleh Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah adalah tercapainya kegiatan-kegiatan kepalangmerahan yang mernpunyai misi kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang diakui oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang meliputi prinsip kemanusiaan, kenetralan, kesukarelaan, ke satuan, dan kesemestaan.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Untuk memberikan gambaran mengenai materi yang diatur dalam RUU tentang
Lambang Palang Merah. dapat kami sampaikan materi yang diatur secara singkat sebagai berikut:
Lambang Palang Merah. dapat kami sampaikan materi yang diatur secara singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
Ketentuan Umum memuat beberapa istilah yang diberikan pengertian atau didefinisikan yang digunakan dalam perumusan pasal, antara lain Lambang Palang Merah, Lambang Palang Merah Indonesia , Palang Merah Indonesia , dan Menteri.
2. Tujuan dan Prinsip Gerakan Kepalangmerahan
Tujuan gerakan kepalangmerahan adalah untuk meringankan penderitaan sesama manusia dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, pandangan politik atau kriteria lain yang serupa. Adapun prinsip-prinsip dasar gerakan kepalangmerahan internasional meliputi prinsip kemanusiaan, prinsip kesamaan, prinsip kenetralan, prinsip kemandirian, prinsip kesukarelaan, prinsip kesatuan, dan prinsip kesemestaan.
3. Lambang Palang Merah
Lambang Palang Merah dibuat dengan ketentuan warna merah di atas dasar warna putih dengan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama. Lambang Palang Merah tersebut berfungsi:
a. Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pelindung
Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniawan, sarana, atau unit-unit, dan transportasi kesehatan Tentara Nasional Indonesia di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata. Di samping itu, Lambang Palang Merah berlaku juga untuk organisasi kemanusiaan lainnya setelah mendapat izin dan Menteri.
b. Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal
Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal hanya digunakan untuk memberi tanda pengenal bagi seseorang atau obyek yang berkaitan dengan perhimpunan kepalangmerahan tiap-tiap negara. Lambang Palang Merah tersebut digunakan baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.
4. Lambang Palang Merah Indonesia
Lambang Palang Merah Indonesia adalah palang rnerah dilingkari garis rnerah berbentuk bunga melati berkelopak lirna di atas dasar wama putih. Lambang Palang Merah Indonesia tersebut dtharapkan digunakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan. Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah Indonesia sebagai tanda pengenal atau mendukung penyebarluasan hukurn humaniter internasional, prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. pengumpulan dana, dan!atau kegiatan yang berkaitan dengan kepalangmerahan. Di samping penggunaan Lambang Palang Merah Indonesia oleh pihak lam harus mendapatkan izm terlebib dahulu dan Ketua Urnurn Palang Merah Indonesia .
5. Pencegahan dan Pengawasan
Lambang Palang Merah Indonesia atau lambang-lambang lain yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949 tidak dapat didaftarkan sebagai merek dan suatu produk barang atau jasa. Sedangkan pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan penggunaan lambang-lambang tersebut dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait lainnya.
6. Ketentuan Pidana
RUU ini mengatur pula tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan lambang-lambang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Undang-Undang ini.
7. Ketentuan Peralihan
Bagi pihak-pihak yang telah menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Palang Merah Indonesia . atau lambang-lambang lain yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949 sebagai merek produk barang atau jasa sebelum berlakunya Undang-Undang ini, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini dilarang menggunakan Lambang Palang Merah pada merek tersebut.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Demikian Keterangan Presiden mengenai pokok-pokok pikiran yang melandasi penyusunan RUU tentang Lambang Palang Merah dan materi yang diaturnya.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan kami ucapkan terima kasih.
Wassalammu’ alaikum Wr. Wb.
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,