MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIKINDONESIA 
 REPUBLIK
KETERANGAN PRESIDEN REPUBLIK
MENGENAI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
LAMBANG PALANG MERAH
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat, 
  Assalamu’ alaikum Wr. Wb. 
Salam sejahtera bagi kita semua,
        Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, perkenankan 
kami mewakili Presiden menyampaikan Keterangan Presiden mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah yang telah disampaikan kepada
Pimpinan DPR-RI dengan Surat Pengantar Nomor R.79/Pres/10/2005 tanggal
12 Oktober 2005.
kami mewakili Presiden menyampaikan Keterangan Presiden mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah yang telah disampaikan kepada
Pimpinan DPR-RI dengan Surat Pengantar Nomor R.79/Pres/10/2005 tanggal
12 Oktober 2005.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
 Tujuan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lambang Palang 
Merah adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat serta memberikan
pengakuan dan perlindungan bagi penggunaan Lambang Palang Merah oleh negara
RepublikIndonesia 
   Merah adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat serta memberikan
pengakuan dan perlindungan bagi penggunaan Lambang Palang Merah oleh negara
Republik
Adapun pokok-pokok pikiran yang melandasi penyusunan RUU tentang Lambang Palarig Merah, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 
Pertama, bangsa Indonesia 
Kedua, merupakan implementasi atas turut sertanya negara Republik Indonesia 
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Negara Republik Indonesia telah memberikan pengakuan terhadap Badan Humaniter seperti Komite Palang Merah, yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 yang mengesahkan Anggaran Dasar dan mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai badan hukurn yang rnenipanyai misi kemanusiaan sesuai dengan Konvensi Jenewa, serta Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur mengenai pemakaian atau penggunaan tanda dan kata-kata Palang Merah. Akan tetapi, ke dua peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang spesifikasi teknis mengenai Lambang Palang Merah. Oleh karena itu, sudah saatnya negara Republik
Yang  hendak diwujudkan oleh Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah  adalah tercapainya kegiatan-kegiatan kepalangmerahan yang mernpunyai  misi kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang diakui oleh  Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang meliputi  prinsip kemanusiaan, kenetralan, kesukarelaan, ke satuan, dan  kesemestaan.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
 Untuk memberikan gambaran mengenai materi yang diatur dalam RUU tentang 
Lambang Palang Merah. dapat kami sampaikan materi yang diatur secara singkat sebagai berikut:
           Lambang Palang Merah. dapat kami sampaikan materi yang diatur secara singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
Ketentuan  Umum memuat beberapa istilah yang diberikan pengertian atau  didefinisikan yang digunakan dalam perumusan pasal, antara lain Lambang  Palang Merah, Lambang Palang Merah Indonesia , Palang Merah Indonesia 
2.   Tujuan dan Prinsip Gerakan Kepalangmerahan 
Tujuan  gerakan kepalangmerahan adalah untuk meringankan penderitaan sesama  manusia dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis  kelamin, kedudukan sosial, pandangan politik atau kriteria lain yang  serupa. Adapun prinsip-prinsip dasar gerakan kepalangmerahan  internasional meliputi prinsip kemanusiaan, prinsip kesamaan, prinsip  kenetralan, prinsip kemandirian, prinsip kesukarelaan, prinsip kesatuan,  dan prinsip kesemestaan.
3.   Lambang Palang Merah 
Lambang  Palang Merah dibuat dengan ketentuan warna merah di atas dasar warna  putih dengan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal  berukuran sama. Lambang Palang Merah tersebut berfungsi:
a. Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pelindung 
Lambang  Palang Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi  tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniawan, sarana, atau  unit-unit, dan transportasi kesehatan Tentara Nasional Indonesia di  darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa  bersenjata. Di samping itu, Lambang Palang Merah berlaku juga untuk  organisasi kemanusiaan lainnya setelah mendapat izin dan Menteri.
b.   Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal
Lambang  Palang Merah sebagai Tanda Pengenal hanya digunakan untuk memberi tanda  pengenal bagi seseorang atau obyek yang berkaitan dengan perhimpunan  kepalangmerahan tiap-tiap negara. Lambang Palang Merah tersebut  digunakan baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata. 
4.   Lambang Palang Merah Indonesia 
Lambang Palang Merah Indonesia Indonesia Indonesia  dapat menggunakan Lambang Palang Merah Indonesia Indonesia  oleh pihak lam harus mendapatkan izm terlebib dahulu dan Ketua Urnurn Palang Merah Indonesia 
5.   Pencegahan dan Pengawasan
Lambang  Palang Merah Indonesia atau lambang-lambang lain yang dilindungi oleh  Konvensi Jenewa Tahun 1949 tidak dapat didaftarkan sebagai merek dan  suatu produk barang atau jasa. Sedangkan pencegahan penyalahgunaan dan  pengawasan penggunaan lambang-lambang tersebut dilakukan oleh Menteri  berkoordinasi dengan menteri terkait lainnya.
6.   Ketentuan Pidana 
RUU ini mengatur  pula tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja  melakukan penyalahgunaan lambang-lambang yang dilindungi oleh Konvensi  Jenewa Tahun 1949 dan Undang-Undang ini. 
7.   Ketentuan Peralihan 
Bagi pihak-pihak yang telah menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Palang Merah Indonesia 
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
 Demikian  Keterangan Presiden mengenai pokok-pokok pikiran yang melandasi  penyusunan RUU tentang Lambang Palang Merah dan materi yang diaturnya.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan kami ucapkan terima kasih.
Wassalammu’ alaikum Wr. Wb.
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI  MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA 
 RSS Feed
 RSS Feed FB
 FB







